NATA LASE
BiNusian weblog
Biaya SIM-STNK Naik Mulai Juli 2010
Categories: News

 

JAKARTA (SI) – Tarif registrasi kendaraan naik mulai Juli 2010 sebagai imbas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kenaikan tarif mencakup pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Kenaikan tarif registrasi kendaraan ini berlaku di seluruh Indonesia.” Kenaikan awal Juli mendatang dan akan disosialisasikan terlebih dahulu,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono di Jakarta kemarin. Dia mengatakan, kepolisian akan menyosialisasikan peraturan baru itu hingga akhir Juni mendatang. Sosialisasi dilakukan dengan memasang pengumuman di Kantor Samsat, Bank Rakyat Indonesia, Bank DKI, dan pemasangan banner.

”Kami harapkan masyarakat bisa mengetahuinya sehingga tidak lagi timbul perdebatan,” ujarnya. Biaya pembuatan SIM A,B I,B II baru, dari tarif saat ini Rp75.000 naik menjadi Rp120.000.Adapun untuk perpanjangan SIM A,B I,B II naik dari Rp60.000 menjadi Rp80.000. Untuk penerbitan SIM C baru,dari tarif saat ini Rp75.000 naik menjadi Rp100.000. Untuk perpanjangan,tarif awal Rp60.000 naik menjadi Rp75.000. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp50.000 dan perpanjangan Rp30.000. Pembuatan SIM internasional tarifnya Rp250.000 dan perpanjangan Rp225.000. Kenaikan juga terjadi pada penerbitan STNK.Tarif untuk kendaraan roda dua, tiga, atau angkutan umum, naik dari Rp25.000 menjadi Rp50.000.Kendaraan roda empat atau lebih, tarif sekarang Rp50.000 menjadi Rp75.000.

Kenaikan tarif juga diberlakukan pada penerbitan TNKB.Untuk kendaraan roda dua dan tiga, tarif per pasang awal Rp15.000 menjadi Rp30.000. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih,tarif per pasang yang semula Rp20.000 menjadi Rp50.000. Jenis PNPB pada penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda dua atau tiga baru,tarif awal Rp70.000 menjadi Rp80.000.Adapun kendaraan roda empat atau lebih, tarif awal Rp80.000 menjadi Rp100.000. ”Kami berharap, masyarakat bisa mengerti dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zakir menilai, kenaikan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM, STNK,TNKB,dan BPKB pada awal Juli 2010 harus disosialisasikan secara jelas dan transparan kepada masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor.

“Perlu ada transparansi,penjelasan kepada masyarakat pengguna kendaraan kenapa biaya itu naik,”kata dia ketika dihubungi harian Seputar Indonesia (SI) tadi malam. Dia melanjutkan,kenaikan tersebut juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Selain itu,kenaikan biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM,STNK, TNKB,dan BPKB harus diimbangi dengan pemberian layanan yang baik sesuai dengan Undang- Undang (UU) Layanan Publik. Husna Zakir menilai pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat-surat tersebut selama ini belum transparan dan bersih dari praktik percaloan. “Biayanya naik boleh saja asalkan diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik seperti kejelasan waktu,proses,bebas dari calo,dan tidak ada biaya tambahan lain,” ujarnya. Sementara itu masyarakat mengaku kenaikan tarif registrasi kendaraan akan semakin membebani mereka.

”Listrik katanya juga mau naik, sekarang biaya kendaraan juga mau naik,” kata Ahmad Sabran,warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Menurut dia, seharusnya kenaikan berbagai tarif tidak serentak dilakukan. Sebab banyak masyarakat yang akan merasakan dampaknya. ”Sekarang juga sedang musimnya masuk sekolah, jadi beban masyarakat semakin meningkat,”tegasnya. Dia menganggap kebijakan pemerintah tersebut membuat masyarakat semakin terpojok.Untuk itu,Ahmad berharap pemerintah menunda beberapa kenaikan itu karena tidak semua masyarakat mampu menghadapi kenaikan beruntun tersebut. (helmi syarif/jujuk erna)

 

Harian Seputar Indonesia, Sumber Referensi Terpercaya

Leave a Reply